GAMABARAN UMUM DINAS

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Payakumbuh dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Payakumbuh. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Payakumbuh berkerja berdasarkan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 94 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata kerja Perangkat Daerah. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Payakumbuh melaksanakan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dalam melaksanakan fungsinya, sumber daya yang dimiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Payakumbuh terdiri dari 24 PNS 11 Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan 10   Tenaga harian lepas (THL) dengan klasifikasi dan kualifikasi  sebagaimana pada Tabel dibawah ini :

Berdasarkan Golongan

Tabel 1.1

Distribusi PNS Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana berdasarkan Golongan

No.GolonganJumlah
1I
2II           5   Orang
3III           13   Orang
4IV           6   Orang
Total           24   Orang

Berdasarkan Pendidikan PNS

Distribusi PNS Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana berdasarkan Pendidikan.

No.PendidikanJumlah
1SLTP– Orang
2SLTA5 Orang
3D2
4D3               2 Orang
3D4
4S115 Orang
5S2 2  Orang
Total            24  Orang

Berdasarkan jabatan

Distribusi PNS Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana berdasarkan Eselon

NOJABATANJUMLAHKETERANGAN
1Eselon II  1Kepala Dinas
2Eselon III  4Sekretaris dan Kepala Bidang
3Eselon IV11Kasi/ Kasubag
4Fungsional  Umum8Staf
5Fungsional11PKB (pegawai Pusat BKKBN)
JUMLAH35 orang 

Selanjutnya, untuk pelaksanaan operasional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Payakumbuh , pada tahun 2021 dibantu dengan Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 10 orang yang berfungsi sebagai :

  1. Tenaga Adminstrasi DP3A&P2KB 4 orang
  2. Tenaga Sopir 1 orang
  3. Tenaga Keamanan 1 orang
  4. Pramubakti PKK Kota Payakumbuh 2 orang.
  5. Pramubakti GOW Kota Payakumbuh 1 orang.
  6. Pramubakti DW Kota Payakumbuh 1 orang.

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana mempunyai tugas dan kewajiban Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dalam menjalankan tugas pokok dimaksud Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana.
  2. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana.
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana.
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

STRUKUTUR ORGANISASI

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris membawahi 2 Sub Bagian yaitu ; Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Program dan Keuangan
  3. Bidang Pemberdayaan Perempuan membawahi 3 Seksi yaitu ; Seksi Perlindungan Perempuan, Seksi Kualitas Hidup Perempuan, dan Seksi Kualitas Keluarga
  4. Bidang Perlindungan Anak membawahi 3 Seksi yaitu ; Seksi Perlindungan Anak, Seksi Pemenuhan HAk Anak dan Seksi Data Gender dan Anak
  5. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana membawahi 3 Seksi yaitu ; Seksi Keluarga Berencana, Seksi Kualitas Keluarga dan Seksi Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana