PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK ( P2TP2A )
KOTA PAYAKUMBUH
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. 2. 3. 4. 5 6 | Persyaratan Pelayanan Sistem mekanisme dan prosedur Jangka waktu penyelesaian Biaya/tarif Produk layanan Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Masyarakat atau pengguna layanan menyampaikan permasalahan secara tertulis ditujukan ke alamat : Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) Jln Balai Polam No 2 Kelurahan Tanjung Gadang Sungai Pinago ( Kantor DP3A&P2KB ) Kota Payakumbuh.Datang langsung ke Sekretariat P2TP2A dengan menunjukan Identitas pribadi dan mengisi buku tamu.Memberikan informasi via telpon, whatsapp Group P2TP2A PENJANGKAUAN (informasi via telpon ) DATANG SENDIRI ( laporan tertulis/lisan ) RUJUKAN PENERIMAAN INFORMASI PENERIMAAN PENGADUAN STAKEHOLDER TERKAIT (UPPA, PSIKOLOG, RSUD, LBH, PEKSOS ) KOORDINASI KASUS KtP/A PENDAMPINGAN TURUN KE LAPANGAN WAWANCARA/ SCREENING WAWANCARA/ SCREENING ASESMEN KEBUTUHAN KORBAN ASESMEN KEBUTUHAN KORBAN INFORM CONSENT INFORM CONSENT REKOMENDASI LAYANAN LANJUTAN REKOMENDASI LAYANAN LANJUTAN RUJUKAN RUJUKAN PENDAMPINGAN PENDAMPINGAN PENCATATAN DAN PELAPORAN PENCATATAN DAN PELAPORAN Penjangkauan Menerima informasi dari pelapor 30 menitMencari informasi keberadaan korban 1 jamMendatangi korban 2 jamRapat koordinasi dengan Tim P2TP2A memahami jenis kasus dan menetapkan jenis layanan yang diberikan 1 hariMemberikan rekomendasi layanan lanjutan Datang Sendiri Petugas layanan mencatat kasus atau melakukan wawancara langsung dengan pengguna layanan 1 jam Rapat koordinasi dengan Tim P2TP2A memahami jenis kasus dan menetapkan jenis layanan yang diberikan 2 jamMenyampaikan informasi kepada penerima layanan 15 menitMemberikan Rekomendasi layanan lanjutanPendampingan korban (menyesuaikan) Rujukan Menerima rujukan dari stakeholder terkait 1 jamMelakukan pendampingan korban ( menyesuaikan ) Tidak dipungut biaya. Informasi yang diperlukan terkait bidang pelayanan yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis antara lain : Produk-produk, peraturan dan kebijakan.Data dan informasi lain yang terkait dengan bidang yang diperlukan. – Pengaduan , saran dan masukan dapat disampaikan baik tertulis maupun lisan kepada Sekretariat P2TP2A Kota Payakumbuh. – Penanganan kasus dapat diselesaikan sesuai jenis kasus secara terpadu oleh Tim P2TP2A Kota Payakumbuh |
Manufacturing
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 2 3 4 5 6 7 8 | Dasar Hukum Sarana, prasarana atau fasilitas Kompetensi pelaksana Pengawasan Internal Jumlah pelaksana Jaminan pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Evaluasi kinerja pelayanan | Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik;Undang-undang no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan standar Pelayanan Minimal;Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal untuk perempuan dan anak korban kekerasan;Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah; Ruang TamuKompiuter dengan akses Internet SDM yang memiliki pengetahuan di bidang Aparatur Negara dan Program-Program kegiatan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi, SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun kepada pihak yang memerlukan informasi.SDM Pengurus P2TP2A Kota Payakumbuh sesuai bidang tugas masing-masing. Supervisi oleh pengurus P2TP2ADilakukan sistem pengendalian internal oleh OPD terkait Maksimal 2 orang petugas pada Sekretariat P2TP2A. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya. Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. |